Konferensi Perubahan Iklim (Climate Change Conference) di Bali 3-14 Desember 2007
Pada Conference of the Parties (COP)13/ Parties to the Protocol (MOP)-3 United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yang akan diadakan pada tanggal 3-14 Desember 2007 di Bali, Indonesia akan memfokuskan untuk mendesakkan 4 (empat) isu penting untuk dibahas yaitu:
1. Pelaksanaan Program Adaptasi Perubahan Iklim
Indonesia menganggap penting agar negara berkembang segera mempersiapkan diri dari kemungkinan bencana yang terkait perubahan iklim seperti badai tropis, banjir, kekeringan, longsor, abrasi, erosi, puso, dan gangguan kesehatan yang semakin sering terjadi dengan besaran dampak/resiko yang semakin besar.
Hal utama yang perlu segera ditangani di negara berkembang adalah peralatan/teknologi untuk memprediksi cuaca yang akurat dan canggih termasuk sumberdaya manusia dan dukungan pendanaan.
Dana global yang berasal dari hasil share of proceed sebesaar 2% dari proyek CDM untuk pengelolaan adaptasi di seluruh dunia dinilai sangatlah kecil. Oleh karena itu sumber pendanaan lain perlu dicari, misaInya ODA (Overseas Development Assistance).
Mengenai institusi operasional pengelolaan dana adaptasi, negara maju sangat menginginkan GEF (Global Environmental Facilities) diberi mandat mengelola dana tersebut. Sebaliknya kelompok negara berkembang (G 77 dan China) sangat menginginkan bukan GEF. Namun Indonesia tidak mempermasalahkan institusi mana yang akan diberi mandat selama prosedur dan mekanisme-nya jelas, sederhana, dan transparan.
Posisi Indonesia :
a. Mendorong segera ditetapkannya institusi pengelola dana adaptasi dengan mekanisme yang tidak rumit;
b. Kemudahan dalam pertukaran informasi terkait dengan permodelan adaptasi perubahan iklim;
c. Perlu segera mendapatkan peralatan/teknologi untuk memprediksi cuaca yang akurat dan canggih;
d. Peningkatan kapasitas dalam adaptasi perubahan iklim.
2. Reducing Emission from Deforestation in Developing Country (REDD)
REDD terkait dengan 2 proposal utama dari Papua Nugini-Kosta Rika clan Brazil, yaitu:
a. Papua Nugini dan Kosta Rika (Coalition of tropical rainforest nations) mengusulkan adanya insentif bagi negara yang melakukan kegiatan konservasi hutan.
b. Brazil mengusulkan bagi setiap negara yang mampu melakukan usaha penurunan laju deforestasi terhadap baseline-nya, perlu mendapatkan kompensasi.
Pada saat COP-12 dan COP/MOP-2 UNFCCC di Nairobi, Kenya tahun 2006, posisi Indonesia adalah dapat memahami kedua proposal tersebut.
Posisi Indonesia :
a. Memasukkan RE (Reduction Emission) dan AD (Avoiding Deforestation) dengan memilah hutan ke dalam disturbed d an undisturbed forests dalam metode penghitungan kompensasi dari pengurangan emisi, yang dapat diimplementasikan di hutan dengan fungsi produksi dan/atau konservasi, serta mengajukan metodologi untuk deforestasi;
b. Mekanisme pendanaan market dan non-market, dengan tahapan persiapan melalui mekanisme non-market di bawah konvensi, dan dalam waktu yang sama mempersipkan perangkat untuk memasuki mekanisme pasar;
c. Memasukkan "degradasi hutan" dalam perhitungan;
d. Memasukkan mekanisme Forest Climate Related Mechanism (FCRM) yang bertujuan untuk mengakomodir segala kegiatan yang berkaitan dengan kehutanan, seperti Sustainable Forest Management (SFM) baik hutan buatan maupun hutan alami, pengelolaan hutan, dan rehabilitasi penurunan lahan melalui aforestasi dan reforestasi.
3. Transfer Telknologi
Pola transfer teknolog! dapat mengadopsi dari pola yang dilakukan oleh multilateral fund di bawah Protokol Montreal/Konvensi Wina, yaitu melakukan transfer teknologi ramah lingkungan kepada negara berkembang dalam penghapusan bahan perusak lapisan ozon. Hal serupa dapat dilaksanakan melalui mekanisme CDM dengan pendekatan penurunan gas rumah kaca secara sektoral dan programatik CDM.
Transfer teknologi ramah Lingkungan disebarluaskan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan sumberdaya yang ada di negara berkembang. Partisipasi sektor swasta merupakan isu utama, mengingat terbatasnya sumber pendanaan dari pemerintah maupun public funding. Di samping itu, sektor swasta mendominasi penguasaan teknologi.
Posisi Indonesia:
a. Dalam upaya transfer teknologi di bawah payung UNFCCC maupun Protokol Kyoto, diusulkan menggunaan metodologi pendanaan yang digunakan oleh Multilateral fund (MLF);
b. Dalam transfer teknologi disertai dengan program R&D (Research & Development) dan disesuaikan dengan teknologi yang sedang dikembangkan di Negara maju maupun di dalam negeri;
c. Diperlukan ketersediaan dana dengan mekanisme pendanaan yang tepat dan implementatif untuk mendukung pelaksanaan transfer teknologi;
4. Keberlanjutan komitmen atas pelaksanaan CDM dalam Protokol Kyoto
(Komitmen Negara maju dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca-GRK)
Pasca 2012 negara maju pada umumnya meminta negara berkembang terutama China dan India (large emmiter) untuk mempunyai komitmen penurunan emisi gas rumah kaca. Selain itu, Rusia mengusulkan proposal yang meminta Negara. berkembang berkomitmen secara sukarela untuk menurunkan emisi. Posisi G77 menolak kedua usulan komitmen tersebut,
Prinsip Common but Differentiated Responsibilities tetap menjadi posisi Indonesia untuk pasca 2012, Indonesia mengusulkan agar Negara maju tetap memiliki komitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dan mendorong pelaksanaannya, diantaranya melalui CDM. Salah satu upaya untuk mendorong pelaksanaan CDM adalah dengan menyederhanakan mekanisme registrasi di Executive Board.
Posisi Indonesia:
a. Meminta Negara maju tetap berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kacanya dan mendorong pelaksanaan CDM di negara berkembang pasca 2012;
b. Meminta negara maju yang belum meratifikasi Protokol Kyoto untuk segera meratifikasi agar terwujud penurunan emisi GRK.
Untuk memperkuat substansi keempat tersebut di atas, telah dibentuk kelompok kerja (Working Group) yang anggotanya terdiri atas instansi terkait, perguruan tinggi, dan LSM. Kelompok kerja tersebut adalah:
1. Adaptasi (Ketua: KLH);
2. Kehutanan (Ketua: DEPHUT);
3. Mekanisme Pendanaan (Ketua: BAPPENAS);
4. Mitigasi (Ketua: KLH);
5. Energi (Ketua: Dep. ESDM);
6. Post Kyoto (Ketua: DEPLU);
7. Transfer Teknologi (Ketua: BPPT).
Beberapa hal yang telah disampaikan oleh setiap Kelompok kerja adalah:
1. Adaptasi
Usulan posisi yang akan diperjuangkan adalah:
Pelaksanaan program adaptasi (Five-year program of Work) secara lebih nyata, khususnya:
• Pelaksanaan persiapan dalam menghadapi bencana yang tekait perubahan iklim;
• Penyediaan dan pertukaran data akurat secara regional;
• Pendirian pusat prediksi regional;
• Pengembangan permodelan komputer untuk memprediksi dampak dan mengurangi resiko bencana perubahan iklim.
Memperjuangkan agar program adaptasi dapat dilaksanakan oleh Negara berkembang dengan dukungan dana yang memadai. Usulan sumber pendanaan berasal dari: SOP (Share of Proceed)-CDM, ODA (Official Development Assistance) diluar alokasi 0,7%, Dana DRR (Disaster Risk Reduction), Dana M DGs (Millenium Development Goals).
2. Kehutanan
Hal-hal yang dipersiapkan mencakup kajian mekanisme insentif, aspek teknis dan metodologis serta identifikasi topik-topik riset untuk mendukung implementasi mekanisme REDD (mitigasi) dan adaptasi.
3. Mekanisme Pendanaan
Usulan posisi adalah:
Seluruh isuAdaptation Fund dapat diselesaikan dalam COP/MOP di Bali; Menemukan berbagai kemungkinan pembahasan Financing Mechanism selain Adaptation Fund (misalnya Trust Fund, ODA).
4. Mitigasi
Usulan posisi adalah:
• Mengembangkan energi terbarukan dan energi bersih, Meningkatkan Proyek CDM , misalnya mengembangkan aforestasi dan reforestasi (penghutanan kembali)
• Mengembangkan transportasi (MRT, efisien dan energi bersih-terbarukan, non-motorised)
• Mengembangkan pengelolaan sampah (konversi menjadi energi)
5. Energi
Usulan posisi adalah:
• Perlu adanya komitmen dari pihak swasta penghasil limbah untuk mengurangi emisinya sekitar 50% untuk diubah menjadi energi;
• Menyusun skenario (ideal dan reafistis) untuk dijadikan acuan bagi perencanaan di masa datang;
• Program pengurangan emisi dilakukan setiap departemen.
6. Post Kyoto
Usulan posisi ini adalah mengacu pada proposal Rusia dan mengusulkan kemungkinan second review.
7. Transfer Teknologi
Usulan posisi ini adalah:
• Sumber pendanaan dan ketersediaan teknologi;
• Kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pendanaan tersebut;
• Skema pendanaan dengan sistem yang inovatif dan mekanisme yang diperlukan;
• Sistem monitoring dan pelaporan;
• Sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku;
• Sesuai dengan keadaan lingkungan.
Sumber: http://www.menlh.go.id/unccc/web/UntitledFrameset-50.htm
No comments:
Post a Comment